Selamat Datang di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum Online Provinsi BANTEN

Provinsi Banten yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. Dalam usianya yang relatif muda, Provinsi Banten berusaha mengejar ketertinggalan dengan para tetangga yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Lampung terutama dalam penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk pelaksanaan tugas pemerintahan atau yang biasa disebut E-Government. Demikian pula halnya dengan layanan dibidang hukum, kami menyadari betapa pentingnya informasi tentang produk-produk hukum yang sangat diperlukan oleh masyarakat dalam rangka mendukung transparansi publik. Sebagaimana Visi Pemerintah Provinsi Banten pada urutan pertama telah mengedepankan pelayanan publik. Salah satu bentuk pelayanan publik ini adalah penyajian Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum agar dapat dengan mudah diakses dan mudah didapatkan oleh masyarakat yang membutuhkannya. Dengan dibangunnya situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum yang disajikan secara Online ini diharapkan kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat yang memerlukan dasar hukum akan dengan mudah menemukannya di situs ini. |